Kondisi dua warga negara asing (WNA) yang positif virus corona baru atau Covid-19 sudah dalam kondisi yang stabil. Hanya saja, pemerintah tidak mengumumkan kewarganegaraan WNA tersebut.
- Kemensos Merespon Cepat Kasus Chandra Anak Menderita Jantung Bocor
- Ratusan Siswi SMP 1 Ikuti Gerakan Nasional Aksi Bergizi
- Angka Covid di Kota Pontianak Turun Drastis
Baca Juga
Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa langkah tersebut diambil sesuai permintaan kedutaan besar yang negara bersangkutan.
“Permintaan kedutaan tidak diumumkan," katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/3).
Yurianto mengatakan bahwa ada keluhan dari pihak kedutaan negara sahabat mengenai diskriminasi terhadap warga negaranya di Indonesia.
Diskriminasi menimbulkan ketidaknyamanan, sehingga mereka meminta untuk tidak mengumumkan asal negara pasien.
"Kedutaan negara sahabat itu komplain ke saya, muncul diskriminasi dari masyarakat sekitar terhadap warga negaranya yang diteriaki pembawa Covid-19,” urainya.
Dalam pengumuman ini, Yurianto memastikan ada dua kasus yang sudah dinyatakan sudah negatif Covid-19. Kasus 06 dan 14, sambungnya, tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan mereka benar-benar sudah bebas dari infeksi virus corona. Setelah itu keduanya bisa dipulangkan dari rumah sakit.
- Indonesia Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19 pada 1st Health Working Group G20
- STIKes Yarsi Pontianak Rayakan Milad ke-37 Tahun
- Personil Polres Bersama Dinkes Kubu Raya Laksanakan Vaksinasi Sinovac Tahap Pertama