Apresiasi Jokowi Tunda RUU Cipta Kerja, KSPI Batalkan Demo 30 April

Presiden Joko Widodo secara resmi menyatakan menunda pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selama masa penanganan wabah Covid-19.


Organisasi buruh menyambut baik keputusan penundaan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, serikat buruh membatalkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran pada 30 April 2020 mendatang.

"Serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi menggelar aksi pada tanggal 30 April di Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/4).

Said mengatakan, KSPI dan MPBI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak. Termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

"Keputusan Presiden Jokowi ini adalah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK (pemutusan hubungan kerja) paska pandemi Covid-19,” tambah dia.

Dikatakan Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju nantinya akan membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," katanya.

Said Iqbal mengatakan, harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pembahasan tersebut  dilakukan setelah pandemi Covid-19 selesai," tandasnya.