Polres Sekadau Persilahkan Masyarakat Untuk Mengambil Barang Bukti Kendaraan Lakalantas

Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala, melalui Kasat Lantas, AKP Laelan Sukur mengimbau, kepada para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus lakalantas untuk segera mengambil kendaraannya.


"Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan," terang Kasat Lantas kepada awak media, Jumat (24/4).

Tercatat ada 19 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat dengan kondisi rusak berat, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas dari tahun 2014. Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik ataupun keluarganya.

Kasat Lantas, AKP Laelan memastikan, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. Dengan catatan memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

Pemusnahan barang bukti kendaraan ini dilakukan pada 30 April 2020 nanti, mengingat dari waktu ke waktu barang bukti kecelakaan di Polres Sekadau semakin bertambah. Dan tidak ada tempat untuk menaruh kendaraan tersebut.

"Kami informasikan kembali kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan tersebut dan mungkin akan diperbaiki, dipersilahkan untuk mengambilnya di Unit Laka Satlantas Polres Sekadau," ujarnya.

"Diberikan waktu sampai dengan tanggal 29 April 2020 untuk pengambilan kendaraan tersebut, sebelum dilakukan pemusnahan," pungkas AKP Laelan.