ProDem Akan Datangi DPR Untuk Pastikan Pembahasan Perppu Covid-19 Memenuhi Kuorum

Kalangan aktivis prodemokrasi akan mengawal pembahasan Perppu 1/2020 di Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa (12/5) mendatang.


Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem) Iwan Sumule langkah ini mereka ambil untuk memastikan pembahasan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang kontroversial itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Iwan Sumule mengutip Pasal 232 ayat 1 dan ayat 2 UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Di dalam ayat 1 pasal itu disebutkan bahwa setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Sementara ayat berikutnya menegaskan bahwa kuorum yang dimaksud dianggap terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan terdiri dari lebih dari setengah jumlah fraksi.

“Maka dari itu ProDem mengajak seluruh elemen bangsa untuk datang ke Gedung DPR Ri (pada Kamis, 12/5) untuk menyaksikan dan mengawal pembahasan Perppu yang kontroversial ini,” ujarnya.

Iwan Sumule juga mengatakan, Perppu tersebut patut diduga akan digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membobol keuangan negara dengan memanfaatkan situasi penyebaran Covid-19.

“Beberapa kasus yang terjadi di masa lalu memperlihatkan itu,” ujarnya lagi.

Dia juga mengingatkan, bahwa DPR RI di tahun 2008 menolak Perppu 4/2008 yang di dalam salah satu pasalnya mengatur hal-hal yang diatur dalam Pasal 27 Perppu 1/2020.

“Ada keinginan dari penyelenggara dan penanggung jawab keuangan negara untuk tidak bertanggung jawab secara hukum apabila ada kebocoran dan penggelapan di masa mendatang berdasarkan Perppu ini,” demikian Iwan.