Polemik Batas Wilayah Sekadau dengan Sintang Tak Kunjung Usai

Seolah tak kunjung usai, masalah batas wilayah antara Kabupaten Sekadau dan Sintang kembali berpolemik. Masalah batas wilayah antara dua kabupaten di Kalimantan Barat ini sudah berlangsung sejak lama dan hingga sekarang belum ada keputusannya.


Asisten I Setda Kabupaten Sekadau, Fendy menjelaskan, penyegelan kantor desa, posyandu dan PAUD merupakan reaksi masyarakat Desa Sunsong. Hal ini terjadi lantaran adanya provokasi oleh Kepala Desa Bungkong Baru yang menyulutkan emosi masyarakat Sunsong.

“Jadi mereka (Desa Bungkong Baru) saat ini masih membujuk beberapa warga Desa Sunsong, khususnya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tamatan SMA untuk pindah jadi warga Desa Sinar Pekayau. Selanjutnya, diiming-imingi jabatan menjadi perangkat desa,” kata Fendy, Jumat (29/5).

Fendy mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Kepala Desa bahwa ada sembilan orang yang berstatus warga Sunsong dan Nanga Biaban menyatakan ingin pindah ke Desa Sinar Pekayau karena diiming-imingi jabatan sebagai perangkat desa. Sebelum penyegelan itu terjadi, pihak Desa Sunsong telah berupaya untuk memanggil warga tersebut.

“Pemanggilan itu dimaksud untuk ditanyai pendapatnya, kenapa mesti pindah? Tapi mereka tidak mau datang, panggilan kedua juga tidak hadir, menurut pernyataan Kades surat panggilan itu seperti diolok-olok. Nah, ini juga membuat warga jadi emosi hingga melakukan penyegelan,” jelas Fendy.

Dari fakta yang ada, kata Fendy, pihaknya memiliki dokumen jika fasilitas yang disegel tersebut memang tidak pernah difungsikan. Bahkan, pihaknya sudah melampirkannya sebagai laporan yang disampaikan kepada Gubernur.

“Masyarakat kita sekarang ini kan mulai melek, tahu aturan. Jadi, yang mereka ketahui sampai saat ini Desa Bungkong Baru belum tercatat dalam registrasi Kemendagri, sehingga wajar kalau mereka mengatakan itu (Desa) fiktif. Keberadaan Desa Bungkong Baru yang mereka sebutkan itu berada dalam wilauah administrsi Desa Sunsong. Jadi, di Sunsong ada desa di dalam desa,” ujar Fendy.

Jika dilihat dari administrasi pembentukan sebuah desa, Desa Bungkong Baru pun dinilai belum memenuhi syaratnya.
“Syarat terbentuknya sebuah desa, pertama punya wilayah, batas wilayah yang jelas, jumlah penduduk minimal 250 KK. Sementara mereka tidak jelas KK-nya, yang ada hanya beberapa KK. Dari laporan Kades hanya 20 KK, artinya tidak terpenuhi syaratnya tapi dipaksakan untuk menjadi sebuah desa,” ucap Fendy.

Fendy menyebut, sengketa batas wilayah ini memang sudah terjadi sejak lama. Namun, sesuai SK Gubernur Kalbar Nomor 353 Tahun 1987 Tentang Penyatuan Desa Dalam Rangka Penataan Kembali Desa di Kalimantan Barat, Sunsong yang saat itu masih berstatus sebagai Dusun masuk dalam Desa Nanga Biaban. Di mana saat itu, wilayah tersebut masih berada dalam Kabupaten Sanggau.

“Kami telah dipanggil ke Kemendagri dalam surat disebutkan bahwa masing-masing kabupaten diundang sebanyak 3 orang pejabat yang menangani masalah batas wilayah. Dari Sekadau kami bertiga sesuai surat Kemendagri, dari Sintang puluhan orang. Saya sempat protes, kenapa tidak mengikuti surat yang ada,” bebernya.

“Sebetulnya dalam pertemuan waktu itu sifatnya mengambil keputusan. Harusnya tinggal mempelajari dokumen-dokumen dari Tim Penegasan Batas Wilayah Provinsi Kalbar, dari provinsi juga hadir. Dalam rapat itu tidak ditemukan titik temu, akhirnya kami walk out,” timpal Fendy.

Pada Oktober 2018 lalu, kata Fendy, sudah ada pertemuan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai batas wilayah tersebut.

Menyikapi tindakan warga yang melakukan penyegelan, kata Fendy, Pemkab Sekadau tidak ingin terjadi tindakan anarkis. Bupati, kata dia, sudah menekankan kepada Camat Sekadau Hulu, Kades untuk menahan diri. Mengingat, batas wilayah dua kabupaten tersebut tinggal menunggu keputusan.

“Bagaimanapun kita percayakan kepada pemerintah pusat karena kewenangannya memang ada di Kemendagri. Kita selalu berupaya menjaga kondisi tetap aman. Kita berharap, setelah kejadian ini kiranya menjadi atensi Kemendagri untuk segera mengambil sikap terkait permasalahan yang sduah berlarut-larut ini. Ini sudah puluhan tahun tidak pernah selesai,” tutur Fendy.