Lahannya Diduduki Japfa Comfeed, M Basir: Surat-Surat Saya Telah Diperiksa Laboratorium Polda Sulsel

Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare yang dikuasai oleh PT Japfa Comfeed menekankan bahwa dirinya memiliki bukti surat yang otentik asli terhadap lahan miliknya yang dikuasai itu.


“Saya bisa buktikan. Bahkan (surat-surat) sudah diperiksa di laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan,” kata Basir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Tidak cuma itu, kata Basir, pemalsuan tanda tangan dalam surat-surat yang digunakan oleh Panca Trisna pada saat menjual lahan milik Basri ke PT Japfa Comfeed juga telah diberikan kepada Majelis Hakim dan menjadi fakta persidangan.

“Surat pemalsuan tanda tangan itu sudah juga kita bawa tadi (Rabu, 12/8) ke Persidangan,” tegas Basir.

Basir menambahkan, kuasa hukum PT Japfa Comfeed belum lama ini menemuinya dan menantang agar dirinya membuktikan tudingan pemalsuan surat.

“Saya didatangi, kalau bisa buktikan mana surat palsu dia (Japfa Comfeed) akan bayar berapa meter perseginya,” tandas Basir.

Kasus ini bermula saat lahan milik Muhammad Basir dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna dengan menggunakan dokumen palsu.

Selanjutnya, Panca Trisna menjual kembali lahan milik Muhammad Basri itu ke perusahaan pakan ternak PT Japfa Comfeed. Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Polisi telah menyegel lahan yang dipersoalkan itu pada 7 Februari 2018. Surat pelimpahan dari Kejari Makassar untuk terdakwa Panca Trisna bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020, sementara surat pelimpahan untuk terdakwa Sudarni bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020.

Dalam sidang perdana, dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Riana menjerat terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dengan dakwakan kombinasi.

Dakwaan Kesatu, Pertama pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  atau Keempat, Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kalau kita punya keinginan agar dipenjara saja dulu, kalau gak ada niat baiknya,” demikian Basir menekankan bahwa salah satu pasal yaitu 263 KUHP ancaman penjara enam tahun.