Wahyu Dan Agustiani Tio Divonis Besok, JPU KPK: Semoga Penuhi Keadilan Publik

Sidang vonis terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin besok (24/8).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Moch. Takdir Suhan berharap majelis hakim yang mengadili Wahyu dan Tio dalam kasus.

Sidang agenda putusan atau vonis atas terdakwa Wahyu dan Tio dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024 fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dapat memvonis sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Harapan tim JPU pastinya putusan majelis hakim sepenuhnya sependapat dengan seluruh uraian fakta perbuatan para terdakwa sebagaimana surat tuntutan. Dan penjatuhan pidana badan sesuai dengan rasa keadilan publik," ujar Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/8).

Diketahui, Wahyu dan Tio telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK pada Senin (3/8) lalu dan juga telah menyampaikan pledoi pada Senin (10/8). Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina juga selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumsel 1 yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Sedangkan untuk Agustiani Tio, Jaksa KPK menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Agustiani didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan Caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Wahyu Setiawan dalam kasus tersebut.