Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
- Pernyataan Press Firli Bahuri
- Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim: IKN harus jadi Simbol Peradaban Antikorupsi
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya.
“Kemudian untuk lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan dan hasilnya akan disampaikan kembali,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia menjalani pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan di lokasi, Pinangki mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan memakai masker berwana biru. Jaksa dengan model kaca mata dan rambut sebahu itu bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi pengurusan fatwa MA tidak mengeksekusi Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali. Sehingga, Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Tujuh Kapolda Dimutasi, dari Lampung hingga Kalimantan Barat
- Kompolnas Pastikan Hadir dan Awasi Sidang Kode Etik Bharada E
- Kapolri Perintahkan Kapolda Bengkulu Segera Tuntaskan Penembakan Rahimandani