Marselinus Andre : PSR, Dari Petani Untuk Petani Pemerintah Hanya Regulasi

Buah sawit/Net
Buah sawit/Net

Dimulainya kegiatan Replanting Perkebunan Kelapa Sawit di sejumlah daerah membuat skema PSR mulai menunjukan tren positif.


Pungutan dana sawit yang dimandatkan dalam pasal 93 UU Perkebunan mengatur skema pembiayaan usaha perkebunan

melalui tiga versi yakni :
1. Pembiayaan oleh pemerintah pusat bersumber dari APBN.
2. Pembiayaan oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD dan
3. Pembiayaan dari pelaku usaha perkebunan bersumber dari dana yang sumber dari tiga sumber yakni "
a. Dana yang dihimpun oleh pelaku usaha perkebunan,
b. Dana dari masyarakat, dan 
c. Dana dari sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 

Pungutan dana Sawit yang berjalan saat ini merupakan skema pembiayaan yang dihimpun oleh pelaku usaha perkebunan dari potongan pajak ekspor Crue Paml Oil (CPO) sumber ini ada pekebun yang mensuplai produk penghasil CPO dan ada juga perusahaan kelapa sawit yang memproduksi CPO, yang kemudian pemaanfaatan dan pengelolaannya. Hal itu sesuai dengan yang tertuang  dalam aturan teknis berupa PP nomor 24 tahun 2015  yang menunjuk BPBDKS untuk mengelola dana sawit tersebut.

Hal itu dijabarkan dalam PMK nomor 81 dan diperbaharui dengan PMK nomor 05 tahun 2018 tentang  BPDP kata Marselinus Andre kepala divisi hukum dan advokasi SPKS Nasional melalui pesan singkatnya, Kamis (17/9).

Jadi sampai saat ini, pendanaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit terutama dalam rangka pembinaan petani, dana peremajaan sawit yang selama ini bersumber dari dana pengutan dari pelaku usaha, kalau istilah sederhananya “dari petani untuk petani”. Pemerintah hanya meregulasikan, menata dan mengawasai dalam hal ini ditunjuk BPDPKS beber Andre.

Sementara Pendanaan dari APBN dan apalagi APBD belum terlihat sejauh mana pengalokasiaannya terutama di masing-msing kabupaten yang memiliki kebun sawit berskala besar terutama untuk sawit rakyat, karena pun dana sawit yang dikelola BPDPKS masih minim dan hanya fokus untuk PSR.

Marselinus Andre  menambahkan, Program peremajaan sawit rakyat (PSR) adalah program Nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden Jokowi dan sudah sejak 2017 yang lalu. Namun penyerapannya jauh dari target awal pemerintah karena prosedur yang berubah ubah dan persyaratan yang panjang serta skema hibah/pendanaannya yang terkesan rumit.

Persoalan PSR ini sebenarnya adalah soal kesiapan data petani yang mencakup informasi data, peta lokasi dan titik koordinat yang dipersyaratkan. Selama ini prakteknya, pendataan dan pemetaan lebih banyak dilakukan oleh petani dan organisasi petani. 

Pemerintah tambah Andre, lebih ke aspek administratif dan pemenuhan legalitas. Jadi pemda disatu sisi, juga belum siap soal data base petani yang siap replanting dan kelembagaannya. Jadi jika ada yang.mengakatan kalau PSR merupakan perjuangan pemerintah daerah perlu kita luruskan. 

Karena hal inilah yang masih menjadi PR besar dalam pelaksanaan PSR maupun program lainnya dalam pemaanfaatan dana sawit ujar Andre.

Terpisah, Ketua KUD, Renjang Bersatu di kwcamatan Belitang Hilir  Albertus Wawan mengatakan, bahwa Dana PSR yang diajukan oleh petani melaui kelembagaan petani baik itu kelompok tani maupun KUD yang telah cair itu murni dari BPDP- KS. Kalau dari APBD maupun APBN untuk saat ini sama sekali belum ada kata Wawan, melalui pesan singkatnya.