Advokat Alumni FH UII Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Terhadap Guru Besar UII

Para pengacara yang tergabung dalam Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta Polda DIY untuk memberikan perlindungan kepada Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof Dr Ni’matul Huda SH MHum.


Selain itu para alumni juga mendesak Kepolisian mengusut kasus serta menangkap pelaku teror yang menimpa guru besar mereka, pasalnya apa yang dilakukan pelaku telah mengancam keselamatan maupun nyawa Ni’matul Huda.

Koordinator Advokat Alumni FH UII Yogyakarta, Aprillia Supaliyanto SH mengatakan, teror dan intimidasi tersebut, melanggar Pasal 28E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, di mana hak setiap orang untuk menyuarakan pendapatnya dengan di berbagai media dijamin konstitusi.

Diskusi itu juga bagian dari kebebasan akademis dan Indonesia telah menyetujui Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005.

Aprillia Supaliyanto menegaskan, peristiwa itu sungguh sangat menciderai nilai-nilai demokrasi, sangat melukai kebebasan akademik yang berorientasi pada pengembangan keilmuan. Pemberangusan kegiatan-kegiatan ilmiah sama halnya pembunuhan terhadap kehidupan kampus.

Menurutnya, setiap pejabat publik semestinya mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi. Pelanggaran terhadapnya patut disanksi pencopotan.

"Negara harus tanggap atas kasus ini. Negara tidak boleh diam. Jangan lagi-lagi negara bersikap pura-pura tidak tahu dan apatis atas peristiwa semacam ini. Ini persoalan serius.
Langkah kami menempuh jalur hukum ini sekaligus ingin menguji negara, sejauh mana negara merespon atas peristiwa kejahatan yang di alami oleh kelompok masyarakat yang punya daya kritis. Negara ini masih sebagai recht staat bukan machtstaat. Negara harus bersikap fairness terhadap seluruh anak bangsa" tegas Aprillia, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (31/5).

Ia mengungkapkan dalam beberapa hari ini Ni’matul Huda mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang itu bahkan mengancam akan membunuh karena menuduh Ni’matul Huda akan melakukan tindakan makar.

“Rumah profesor didatangi oleh orang-orang tak dikenal dan meminta Bu Ni’matul untuk keluar. Bahkan para pelaku sampai masuk ke pekarangan halaman, berteriak-teriak dan menggedor pintu rumah,” ungkapnya,

Ia meyakini teror yang diterima Ni’matul Huda berhubungan dengan aktivitasnya sebagai akademisi yang akan menjadi pembicara dalam diskusi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

Diskusi tersebut sedianya akan digelar di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada Jumat (29/6) kemarin, namun karena adanya berbagai ancaman dan intimidasi maka kegiatan itu akhirnya dibatalkan.

Aprillia Supaliyanto menduga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan provokasi sehingga diskusi yang sebenarnya hendak membahas tentang aturan tata negara dari kacamata akademik itu namun malah dihembuskan menjadi isu makar. Tak hanya Ni’matul Huda saja yang mendapat teror, para panitia diskusi dari kalangan mahasiswa UGM juga mendapat intimidasi serta ancaman pembunuhan.

“Keterangan dari profesor, ketika diminta menjadi narasumber temanya umum sekali yakni tentang impeachment presiden. Namun entah mengapa beredar tema lain yang cukup tendensius dengan narasi menjatuhkan presiden di era Covid, kira-kira begitu,” imbuhnya.

Hal inilah yang kemudian memicu polemik dan menciptakan reaksi di tengah masyarakat. Padahal sedianya menurut Aprillia Supaliyanto, Ni’matul Huda akan memberikan materi bahwa dari sisi hukum tata negara pemakzulan itu tidaklah mudah untuk dilakukan.

“Seminar itu murni kegiatan akademis yang sebenarnya justru akan memberikan pencerahan bahwa impeachment presiden itu tidak mudah. Justru jika seminar itu jadi dilaksanakan, beliau akan memberikan pencerahan dan edukasi serta pembelajaran politik,” jelasnya.

Aprillia Supaliyanto menegaskan, adanya intmidasi dan ancaman kepada Ni’matul Huda mencederai demokrasi di negeri ini serta kemurnian kegiatan akademis di kampus. Ia khawatir jika kasus ini tak ditangani dengan baik maka akan menjadikan preseden buruk di tengah masyarakat maupun para akademisi di kampus.

Para Advokat Alumni FH UII Yogyakarta ini berencana akan melaporkan peristiwa yang dialami Sang Guru Besar ke Polda DIY. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap kritis dan konstruktif dalam membedah maupun mendiskusikan segala hal tentang tata negara ataupun kehidupan bangsa ini.