BTN Maksimalkan WFH Dan Sesuaikan Jam Layanan

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memaksimalkan aktivitas Work From Home (WFH/kerja dari rumah) untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).


Opsi tersebut juga dipilih perseroan agar tetap dapat memberikan pelayanan perbankan kepada para nasabahnya.

Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan sejak awal Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membatasi aktivitas di luar rumah, BTN telah memberlakukan beberapa kebijakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Salah satu di antaranya, lanjut Pahala, dengan memberlakukan WFH sesuai tingkat kritikalitas wilayah. Pemberlakuan tingkat kritikalitas wilayah tersebut, jelas Pahala, menyesuaikan perkembangan penyebaran Covid-19 dari jumlah pasien yang dinyatakan positif oleh pemerintah.

"Dengan perkembangan data penyebaran Covid-19 saat ini, beberapa jaringan kantor dengan tingkat kritikalitas tinggi akan ditingkatkan presentase WFH hingga 70%," ujar Pahala di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut Pahala, di Kantor Pusat Bank BTN di Jakarta yang masuk dalam kawasan dengan kritikalitas tinggi misalnya, diberlakukan WFH minimal 50% dan maksimal 70%.  Porsi tersebut naik dari WFH sebelumnya sebesar minimal 20% dan maksimal 40%.

"Pemberlakuan ini juga telah menyesuaikan himbauan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kegiatan perkantoran hingga batas minimal." tegasnya.

Keputusan WFH memang harus diambil walaupun  diakui Pahala itu merupakan keputusan yang berat untuk diambil. Namun untuk kondisi saat ini, keselamatan nasabah dan pegawai lebih penting dan menjadi prioritas, katanya.

Untuk tetap memberikan pelayanan perbankan bagi para nasabahnya, Pahala mangajak untuk sementara waktu nasabah tidak harus ke kantor untuk mendapatkan layanan perbankan. Nasabah dapat menggunakan mobile banking, internet banking, ATM yang juga terhubung dengan ATM Link lebih dari 50 ribu di seluruh Indonesia.

"Kami harapkan nasabah dapat memanfaatkan layanan E-channels Bank BTN yang dapat dilakukan dengan mudah tanpa nasabah harus ke kantor," katanya menjelaskan.

Kecuali jika urgent nasabah harus ke kantor, BTN siap untuk memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur protocol layanan yang ada, jelas Pahala menambahkan.

Selain meningkatkan porsi pegawai yang melakukan WFH, Pahala menyebut perseroan juga telah menyesuaikan jam operasional kerja dan layanan dari jam 09.00 sampai dengan 15.00. Keputusan tersebut telah berlaku mulai Senin, 23 Maret 2020.

Sementara itu Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman menyebutkan sebelumnya Bank BTN juga telah merancang dan mengimplementasikan Business Continuity Plan (BCP) terkait Covid-19 untuk meminimalisir dampaknya bagi bisnis perseroan.

BCP berisi kriteria penentuan kritikalitas wilayah dan pemetaan jaringan kantor berdasarkan kriteria kritikalitas tersebut, pedoman prosedur mitigasi Covid-19, daftar rumah sakit rujukan pemerintah, Standard Operating Procedur (SOP) penerimaan tamu, hingga penanganan pegawai suspect Covid-19. BCP ini pun terus diperbarui mengikuti perkembangan terkini penyebaran Covid-19, arahan pemerintah, serta regulator.