Bupati Muda Ingatkan BPD Adalah Ruang Pengabdian

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan/Prokopim
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan/Prokopim

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meminta Anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.


Menurutnya, saat ini desa punya kewenangan yang besar dengan adanya Undang-Undang Desa. Adanya aturan tersebut membuka ruang bagi desa untuk pengambilan keputusan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di desa. 

“Ini adalah tanggung jawab BPD untuk bagaimana meningkatkan partisipasi. Karena desa dengan segala kewenangannya adalah milik rakyat desa. Kewenangan mengelola desa juga milik rakyat desa,” ujarnya saat meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu dari 16 desa di Ruang Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (14/1).

Muda mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya komit pada upaya pembangunan yang tepat, cepat, dan fokus. Karena itu, selain dukungan sejumlah inovasi terkait pengelolaan desa, pihaknya juga meminta anggota BPD punya perspektif yang benar dalam menjalankan tanggung jawab di desa. 

“Kewenangan itu adalah untuk masyarakat kita dan harus kita lindungi bersama,” ucapnya. 

Ia menyatakan BPD adalah ruang pengabdian. Yakni ruang untuk memperjuangkan kebutuhan aspirasi masyarakat bersama-sama dengan kepala desa dan perangkatnya. Juga melalui kerja sama dengan seluruh unsur elemen masyarakat di desa. 

“Semuanya demi untuk memaksimalkan meskipun di tengah keterbatasan. Kita berusaha untuk menggiring supaya langkah-langkah ke depan benar-benar prioritas dan berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan tidak mubazir,” tuturnya. 

“Kita harus menyamakan persepsi untuk menggiring keputusan yang lebih tepat dan cepat karena dana desa itu amanah dan fungsi BPD menggiring bagaimana desa bisa bekerja dengan musyawarah," pungkasnya.