Bupati Muda Luncurkan Mal Pelayanan Publik Kubu Raya

Foto/Prokopim
Foto/Prokopim

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meluncurkan secara resmi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kubu Raya di Kompleks Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (28/11). 


Peluncuran turut dihadiri Wakil Bupati Sujiwo, jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya, dan Sekretaris Daerah Yusran Anizam. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina mengatakan total ada 1.307 jenis pelayanan yang diberikan di MPP Kubu Raya. Pelayanan tersebut terdiri atas 1.264 pelayanan di DPMPTSP dan 43 jenis layanan di unit/instansi di MPP. 

”Perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang memberikan pelayanan yang tergabung di MPP Kubu Raya yakni DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Samsat Provinsi Kalimantan Barat, Polres Kubu Raya, PT Taspen Pontianak, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, BPJS Kesehatan pontianak, dan PDAM Kubu Raya,” terangnya.

Maria mengungkapkan kantor pelayanan publik telah diatur standarnya oleh pemerintah. Hal itu guna memberikan pelayanan publik yang prima dan memenuhi bagi masyarakat berkebutuhan khusus, seperti manula, ibu menyusui, dan difabel. 

”Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan swasta secara terpadu pada satu tempat,” jelasnya.

Maria menuturkan penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan demi meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Selain itu juga untuk meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha. 

”Ini amanah dari peraturan menteri dan peraturan presiden tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang menjadi dasar hukum pembentukan Mal Pelayanan Publik di Indonesia,” ujarnya. 

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut keberadaan MPP Kubu Raya menjadi pemicu untuk ikut bergeraknya berbagai entitas pelayanan publik lainnya baik dari instansi vertikal, BUMN, maupun BUMD. 

”Ini membuat fokus dan bisa mengefektifkan waktu. Sehingga energi tidak terkuras dan akhirnya ada kecepatan-kecepatan di dalam proses dan upaya untuk memperkuat usaha dan ekonomi dan muaranya adalah membuka kesempatan peluang kerja di sana-sini,” ujarnya. 

Muda mengatakan keberadaan MPP sejalan dengan spirit kehadiran Kabupaten Kubu Raya yakni membuka peluang bagi masyarakat dalam hal keterdidikan, hidup sehat, hingga produktivitas bekerja. 

”Apalagi terkait perizinan berusaha, tentu larinya kepada akses permodalan, kepercayaan, dan pasar. Kemudian orang juga bisa ikut sama-sama melakukan usaha-usaha dari mulai usaha skala mikro sekalipun bisa bergerak semuanya,” tuturnya. 

Muda menilai kehadiran MPP akan mempercepat proses transformasi di masyarakat. Di mana yang tadinya tidak terakses pelayanan menjadi terakses, dari yang lambat menjadi cepat, dari yang manual menjadi digital, yang jauh menjadi dekat, dan yang tidak tahu menjadi tahu. Muda menegaskan pelayanan perizinan adalah hak daripada masyarakat termasuk para pelaku usaha. 

”Dari yang sulit dapat akses permodalan kita dipercepat dengan adanya integritas layanan  berusaha. Maka pertumbuhan ekonomi akan lebih terdistribusi dengan baik dan berkualitas serta membahagiakan,” ucapnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah berharap MPP dapat difungsikan sesuai peruntukannya secara optimal. Ia menyatakan masyarakat membutuhkan pelayanan yang prima. 

”Jangan satu pintu masuknya ternyata di dalamnya banyak pintu. Nah, ini tentu perlu komitmen bersama. Jangan sampai pelayanan ini hanya sebuah kamuflase. Kita berharap ada akuntabilitas di dalamnya dan tidak ada pungli serta makelar. Ini harus betul-betul mal yang membuat semuanya bahagia dan bukannya malah gerah,” tegasnya. 

Terpenting, kata Agus, publik secara luas harus mengetahui apa fungsi dari MPP. Terkait hal itu, ia mengatakan dinas terkait mempunyai pekerjaan rumah untuk menyosialisasikan keberadaan MPP kepada masyarakat. 

”Tentu dinas perlu sosialisasi yang gencar. Karena terkait dengan perizinan ini, sesuai dengan undang-undang, menjadi kewajiban semua daerah untuk mempermudah semua pelayanan publik dan membuka akses seluas-luasnya agar semua bentuk pelayanan dapat terselenggara dengan baik dan tidak mengalami hambatan apalagi bagi sektor usaha yang memang perlu dipacu,” paparnya.