Kadis Kesehatan Kalbar Larang Petugas Medis Buka Identitas Pasien Corona

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan kepada petugas kesehatan dan pemangku kebijakan, untuk tidak menyebarkan identitas pasien, karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang kerahasiaan kedokteran yang menyangkut identitas pasien.


Harisson mengungkapkan, peraturan tersebut diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

"Kerahasiaan kedokteran, ini penting, karena akhir-akhir ini petugas kesehatan di rumah sakit, maupun di Dinas Kesehatan, sering mengungkapkan identitas pasien, yang sebenarnya wajib untuk kita tidak berikan kepada masyarakat secara luas," ungkapnya, Kamis (2/4).

Secara detail, hal tersebut diatur dalam Permenkes Nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran.

"Jadi peraturan menteri itu pasal 3, rahasia kedokteran mencakup identitas pasien jadi nama lengkap, alamat secara detail itu tidak boleh kita sebutkan," tegasnya.

Pada pasal 4, disebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran, atau yang menggunakan data, dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran.

"Sekali lagi, nama pasien, alamat lengkap, itu tidak boleh kita ungkapkan pada masyarakat. Pengungkapan rahasia kedokteran diungkapkan pada pasal 9 pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum, sebagaimana pada ayat 1, dilakukan tanpa membuka identitas pasien," ungkapnya.

Labih lanjut ia katakan, kepentingan umum itu memang disebutkan bahwa salah satunya, jadi kalau ada ancaman KLB wabah penyakit penular, sekali lagi kita tidak boleh menyebutkan alamat dan nama lengkap.

Harisson melanjutkan, pada peraturan Menkes Nomor 4, tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit, dan kewajiban pasien pada pasal 17 ayat 2 disebutkan hak pasien adalah mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit, termasuk data medisnya.

"Dengan penjelasan ini saya harapkan semua petugas kesehatan, dan pemangku kepentingan yang menggunakan data kedokteran, diharapkan dapat memperhatikan tentang rahasia kedokteran dalam hal ini tentang identitas pasien," tukasnya.