Panduan ibadah di bulan Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kemanterian Agama Republik Indonesia dengan SE Nomor: 6 Tahun 2020, tanggal 6 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah Pandemi Wabah Covid-19.
- Pernyataan Press Firli Bahuri
- Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim: IKN harus jadi Simbol Peradaban Antikorupsi
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani
Baca Juga
"Agar Surat Edaran Menteri Agama tentang Ibadah Ramadahan di tengah Pandemi Covid-19 diketahui oleh masyarakat, maka Polri mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi," ujar Kasat Binmas Polres Bengkayang, IPTU Amir Saepudin Minggu (26/4).
Dikatakannya, untuk Kabupaten Bengkayang kali ini kami dari Polres Bengkayang yang melakukan sosialisasi dan saya pimpin langsung sosialisasi dengan menyebarkan Surat Edaran Menteri Agama di sejumlah masjid yang berada di Kecamatan Bengkayang mulai Sabtu (25/4).
Adapun masjid yang menjadi sasaran yakni Masjid Al-Mubtadin yang berlokasi di Jalan Bangun Sari-Nam Kew Kelurahan Sebalo Bengkayang.
Selanjutnya Masjid Nurussalam yang berlokasi di Kampung Kaum Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Bumi Emas Bengkayang.
Serta dua masjid lainnya yakni Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Satria Rt.024/Rw.013 Kelurahan Bumi Emas dan Masjid Al-mujahidin Gang Srikaya Kelurahan Bumi Emas Bengkayang.
Tidak hanya itu lanjut Amir Saepudin, kepada para pengurus masjid agar mengikuti dan mematuhi edaran dari Menteri Agama dan MUI Provinsi Kalbar untuk memutus mata rantai dan mencegah menyebarnya Covid-19 di Kabupaten Bengkayang.
- Tujuh Kapolda Dimutasi, dari Lampung hingga Kalimantan Barat
- Kompolnas Pastikan Hadir dan Awasi Sidang Kode Etik Bharada E
- Polsek Sungai Ambawang Tangani Kasus Penganiayaan di SPBU Ambawang Kuala