Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, resmi dikukuhkan menjadi Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi RI.
- Holding Perkebunan PTPN XIII Serahkan Beasiswa Kepada Mahasiswa
- PTPN XIII Gandeng BPKP Bantu Percepatan Penurunan Stunting di Kalimantan Barat
- Rekrut 291 PPPK, Seleksi Transparan dan Akuntabel
Baca Juga
Pengukuhan Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, dan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi, di Kantor Desa Mekar Sari, Minggu (13/11).
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan masyarakat Desa Mekar Sari bahkan masyarakat Kalimantan Barat patut bersyukur lantaran Mekar Sari menjadi desa kelima di seluruh Indonesia yang telah dikukuhkan sebagai desa konstitusi, selain Desa Galesong di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kampung Wasur di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Desa Bangbang di Kabupaten Bangli Provinsi Bali, dan Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam Provinsi Aceh.
“Desa Mekar Sari ini dipercaya untuk mewakili Pulau Kalimantan menjadi desa konstitusi. Ini juga merupakan suatu hal yang menginjeksi semangat kami untuk terus memperjuangkan dan bergerak, agar hak-hak dasar masyarakat bisa ditegakkan dan memberikan suasana batin dengan rasa tenang dan bahagia,” kata Bupati Muda Mahendrawan.
Bupati Muda menyampaikan, dikukuhkannya Desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi menjadi amanah yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Desa Mekar Sari Kabupaten Kubu Raya, bahkan amanah untuk Provinsi Kalimantan Barat.
“Semoga tata kelola pemerintahan desa semakin baik ke depannya. Kubu Raya sudah menerapkan tata kelola desa dengan nontunai sejak 2020. Langkah ini kami lakukan juga untuk melindungi hak-hak masyarakat desa karena dana desa dan kewenangan desa adalah hak masyarakat desa,” tegas Muda.
Muda berterima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang telah melakukan kajian sehingga Desa Mekar Sari layak dan akhirnya dikukuhkan menjadi desa konstitusi. Bahkan menjadi satu-satunya desa di Pulau Kalimantan yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi.
“Kita akan terus berupaya. Dengan kondisi masyarakat yang heterogen yang cukup dinamis, kita selalu menancapkan prinsip bahwa keberagaman adalah kebahagiaan, bukan keresahan apalagi ancaman,” kata Muda.
Kepala Desa Mekar Sari, Mahmudi mengatakan pemerintahan desa maupun masyarakat desa sangat mendambakan Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi, dengan harapan semua warga dapat memahami konstitusi dan aplikasinya.
“Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat Desa Mekar Sari,” ujar Mahmudi.
Mahmudi mengatakan pengukuhan Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi bukan perkara mudah. Perlu tenaga dan pikiran yang ekstra. Untuk perencanaan saja sudah berlangsung selama satu tahun.
“Kita berharap pengukuhan desa konstitusi ini bukan hanya seremonial, melainkan dapat mengaplikasikan nila-nilai Pancasila di Desa Mekar Sari secara khusus dan warga Kubu Raya serta Provinsi Kalimantan Barat secara umum,” tegas Mahmudi.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman mengatakan pengukuhan desa konstitusi merupakan bagian dari upaya MK membangun role model atau teladan dalam penegakan konstitusi. MK menilai desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Selain itu, desa dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia,” terangnya.
Anwar mengungkapkan harapan MK agar desa yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang seluruh warganya memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal ini termasuk agar warga desa memiliki pemahaman serta kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
“Di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat,” terang Anwar Usman.
Pengukuhan desa konstitusi, kata Anwar, bertujuan untuk turut membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa.
“Diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum,” tegasnya.
Anwar menyatakan setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
“Untuk itu diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini,” tuturnya.
- Marrel Suryokusumo; Pembangunan Ekonomi Berbasis Masyarakat bisa Diaplikasikan Secara Nasional
- Atlit Pontianak Raih 2 Mendali Emas di Peparpov VI
- PTPN XIII Siapkan Klinik Mitra Tabara Menjadi Akreditasi