Komnas HAM: Batasi Ruang Gerak Masyarakat, Pemerintah Sebaiknya Terbitkan Perppu

Masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketegasannya.


Komnas HAM menyarankan ke pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Perppu dikeluarkan untuk menggantikan dasar hukum larangan orang berkumpul ditengah menyebarnya wabah virus Covid 19 atau corona.

"Kalau pemerintah tidak terlalu meyakini ada dasar hukum yang kuat, kami mengusulkan supaya pemerintah membuat Perppu,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, melalui rilis resminya.

Isi Perppu nantinya tidak hanya kepada masyarakat biasa. Perppu juga harus melarang perusahaan-perusahaan, kantor-kantor atau organisasi-organisasi yang masih memobilisasi orang-orang untuk berkumpul sehingga rentan untuk terpapar Covid 19.

“Dalam hal ini, Bapak Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan Perppu yang menjadi dasar hukum bagi aparat keamanan untuk melakukan tindakan yang tegas," kata Ahmad Taufan.

Pihaknya akan mendorong pemerintah memfasilitasi hal tersebut, mengingat pencegahan penyebaran harus dipatuhi sebab wabah virus corona tidak bisa dianggap main-main.

“Kalau ada orang-orang bekerja di swasta atau di sektor non formal, dia membatasi diri dengan bekerja di rumah saja misalnya, kan, sangat dimungkinkan dia mengalami pengurangan hak sebagai buruh atau sebagai pekerja atau bahkan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kita minta harus ada jaminan pemerintah tidak akan ada PHK atau pengurangan hak asasi sebagai buruh. Misalnya pengurangan gajinya, insentifnya karena dia memilih bekerja dari rumah. Untuk itulah perusahaan-perusahan harus mematuhi ketentuan pemerintah," jelas Damanik.

Pembatasan hak masyarakat dalam situasi penyebaran Covid -19 seperti sekarang, tidak melanggar HAM.

"Kami sampaikan bahwa dalam prinsip HAM, kepentingan kesehatan dan keselamatan publik itu bisa dijadikan dasar untuk membatasi dan mengurangi hak kemerdekaan tertentu, termasuk juga hak untuk beribadah. Ini tidak berarti prinsip keagamaan orang, prinsip keyakinan orang diganggu, tidak,” lanjut Ahmad Taufan.

Ia menegaskan soal forum internum, yaitu keyakinan privat tidak akan dikurangi. Yang dikurangi atau dibatasi itu hanya ekspresi di ruang publik yang disebut sebagai forum eksternum itu.

“Dan Itu dibenarkan dalam HAM," ujar Damanik.

Komnas HAM mendukung penuh sikap pemerintah dan mendorong pemerintah lebih tegas lagi membatasi ruang gerak masyarakat.

"Kami mengusulkan supaya pemerintah tidak hanya cukup lagi sekadar seruan dan imbauan karena terbukti tidak terlalu efektif. Masih terjadi berulang kali, ada massa atau masyarakat yang berkumpul dalam jumlah yang besar. Baik di tempat-tempat transportasi umum, di ruang-ruang publik bahkan juga di ruang-ruang kegiatan keagamaan gitu. Kami mengusulkan kepada pemerintah melalui Gugus Tugas agar dibuat satu kebijakan yang lebih tegas," tutur Damanik.

Dia mengapresiasi memang sudah ada Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat berkumpul. Kemudian sudah ada patroli keliling dari petugas untuk menyuruh masyarakat lebih aman tinggal di rumah.

Jika kondisinya belum semua masyarakat patuh, pemerintah bisa keluarkan Perppu.