KPU Sekadau Sosialisasi Tahapan Lanjutan Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menjelaskan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020.


Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Gita Rantau menjelaskan terkait tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. Pengumuman pendaftaran dimulai 28 Agustus hingga 3 September 2020.

“Untuk pendaftaran pasangan calon dilakukan mulai 4-6 September 2020. Kemudian, untuk verifikasi syarat pencalonan dan lain sebagainya mulai dilakukan 4-22 September 2020,” ujar Gita, Jumat (14/8).

Sedangkan, untuk penetapan pasangan calon dilakukan 23 September 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dilakukan pada 24 September 2020.

“Tahapan kampanye dilakukan 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk pemilihan dilakukan 9 Desember 2020,” ucapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan, pelaksanaan coklit berlansung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Ia mengungkapkan, berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan coklit di tengah pandemi Covid-19, di antaranya banjir.

“Tapi itu bukan menjadi hambatan bagi kami. Kemarin kami melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan masyarakat Sekadau benar-benar sudah tercoklit,” kata Marikun.

Marikun mengatakan, setelah melakukan rangkaian pleno terkait hasil coklit tersebut mulai dari tingkat bawah hingga kabupaten, maka KPU menetapkannya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah ditetapkan nantinya, KPU akan mengumumkan DPS ditempat-tempat strategis yang bisa dilihat oleh masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan DPS itu nantinya,” pungkasnya.