LDII Nilai Permendikbud 30/2021 Terkesan Melegalkan Perzinaan

Sekretaris DPP LDII, Dody T. Wijaya/RMOL Kalbar
Sekretaris DPP LDII, Dody T. Wijaya/RMOL Kalbar

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendukbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 dinilai beberapa ormas Islam terkesan melegalkan perzinaan. Karena memicu maraknya hubungan sex di luar nikah DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) meminta  Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 dicabut, Jakarta,  Selasa (16/11).


"Permendikbud 30 /2021 jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya dalam rilisnya, Senin (15/11).

Oleh karenanya, LDII mendorong Permendikbud Ristek  tersebut harus segera dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme. 

"Apabila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya mereduksi nilai-nilai moral dan melegalkan perzinaan," ujar Dody.

Menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia.

“Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi. Angka ini bukti hubungan luar nikah semakin marak,” imbuh dia.

Pelakunya, menurutnya menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun. Dan mereka belum menikah.

"Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi. Agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka,” tegasnya. 

Dari sisi hubungan seks di luar nikah atau perzinaan, tentu diharamkan oleh berbagai agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas besar bagi kehidupan sosial.

“Bisa dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis,” ujarnya.

Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu. 

Lebih lanjut,  DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong Permendikbud 30/2021 dicabut atau direvisi. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional.

“Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut atau tidak direvisi maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual.

“Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang," pungkasnya.