Leasing Ini Keluarkan Rilisnya Untuk Keringanan Angsuran Sesuai Arahan OJK, Syaratnya Belum Over Kredit!

Banyak pihak yang menanyakan kebenaran informasi mengenai bank dan leasing yang memberikan keringanan penangguhan angsuran.


Bahkan pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan soal leasing yang memberikan keringanan engsuran ini.

OJK telah mengumumkan nama-nama pembiayaan atau leasing resmi yang sudah mengikuti arahan pemerintah dan Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu sendiri telah disampaikan oleh juru bicara OJK, kemarin, Rabu (1/4).

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," jelas Sekar Putih Djarot juru bicara OJK dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).

Leasing yang memberikan keringan tersebut adalah: FIF Group, CSUL Finance, WOM Finance, dan Mandiri Tunas Finance.

Kantor Berita Politik RMOL mencoba menelusuri rilis dari masing-masing leasing tersebut lewat laman situs masing-masing. Dapat ditemukan leasing-leasing di atas telah memuat rilis resmi yang menyatakan pemberian keringanan angsuran akibat dari dampak wabah virus corona.

Berikut nama lembaga pembiyaan (multifinance) atau leasing yang direleasi resmi oleh OJK.

  • CSUL Finance memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada https://csulfinance.com/id/restrukturisasi-pembiayaan.
  • WOM Finance akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. Lebih lengkapnya nasabah bisa melihat pada laman https://www.wom.co.id/berita/aGls Untuk mengajukan, bisa mengisi form melalui http://wombastis.com/keringanan/.
  • Mandiri Tunas Finance memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan. Hal ini bisa dilihat pada situs resmi Mandiri Tunas Finance yaitu https://www.mtf.co.id/.
  • FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan. Untuk keterangan lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi layanan WA di nomor 0895-21500-343.

Leasing-leasing lain dikabarkan akan segera menyusul.

Ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar untuk bisa menikmati program keringanan penangguhan itu adalah:

"Kendaraan atau motor belum diover kredit".

Pada saat pengajuan keringanan harus atas nama yang mengajukan kredit di awal. Artinya kreditur yang tercantum namanya yang mengajukan alias tidak diwakilkan.

Dalam edaran PT CSUL yang direalese OJK tertera bahwa yang mengajukan harus pemegang unit kendaraan.

Jadi, kalau motor atau mobil sudah diover kredit dan yang mengajukan bukan nama yang tercantum dalam kontrak bisa dibatalkan alias tidak diterima.

Boleh mengajukan jika sebelumnya diover kredit tapi secara resmi dilakukan di lembaga leasing itu.