MUI: Dana Infak Boleh untuk Penanggulangan Wabah

Pembagian masker kain untuk masyarakat Kabupaten Kubu Raya kian masif. Hal itu menindaklanjuti seruan pemerintah pusat akan wajibnya memakai masker. Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran wabah Covid-19 atau virus Corona.


Mengoptimalkan hal itu, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada seluruh pengurus masjid dan musala di Kabupaten Kubu Raya untuk ikut mengadakan dan membagikan masker kepada jemaah dan masyarakat di lingkungan masjid atau musala. Edaran itu sejalan dengan seruan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang meminta seluruh pengurus rumah ibadah menggunakan dana yang ada untuk membantu masyarakat di sekitarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan, penduduk Kubu Raya berjumlah 607 ribu jiwa. Seluruhnya harus segera mendapatkan masker sebagai alat pelindung diri agar tidak terkena virus corona. Sementara masker yang telah didistribusikan baru mencapai sekitar 70 ribu helai. Yang dibeli dari para penjahit lokal di Kubu Raya.

“Kita di Kubu Raya baru bisa membeli sekitar 70 ribu masker dari dana pribadi bupati, donasi para PNS dari potongan penghasilan, dan bantuan-bantuan pemerintah desa, ormas, perusahaan, relawan, dan perorangan,” ujar Yusran Anizam di Sungai Raya pada Senin (11/5).

Yusran menerangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak digunakan untuk membeli masker bagi masyarakat. Sebab aturan proses penggunaan APBD dan sistem pengadaan harus sesuai mekanisme. Terkecuali untuk kebutuhan tenaga medis. Karena itu, edaran kepada pengurus masjid dan musala telah dilakukan melalui kajian cermat dan komprehensif.

“Surat edaran tersebut sudah dipertimbangkan dengan memperhatikan juga arahan gubernur dan beberapa contoh dari daerah lainnya,” jelasnya.

Yusran menegaskan surat edaran dimaksud hanya bersifat imbauan. Demi optimalnya upaya menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu pengadaan masker melalui partisipasi seluruh elemen masyarakat sekaligus menjadi bentuk jaring pengaman sosial berupa upaya menghidupkan ekonomi rumah tangga-rumah tangga.

“Terutama dari para ibu dan remaja-remaja putri penjahit. Baik yang tergabung dalam koperasi konveksi maupun penjahit perorangan,” terangnya.

Yusran mengingatkan yang terpenting saat ini adalah semua pihak mengarahkan fokus pada upaya-upaya yang mendesak dalam hal menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Alih-alih terjebak dalam diskursus yang tidak produktif.

“Alhamdulillah hingga kini kita belum menerima komplain dari pengurus masjid, surau, dan musala. Insya Allah setiap tahunnya selalu ada alokasi hibah ke rumah-rumah ibadah dari dana APBD. Namun karena keterbatasan anggaran, tentu dengan berbagai pertimbangan dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, pada April lalu mengatakan fatwa tersebut menetapkan dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

"Termasuk masalah kelangkaan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun.

Penggunaan kas masjid untuk penanganan Covid-19 sendiri sesungguhnya memang bukan hal baru. Di berbagai wilayah di Indonesia hal tersebut dilakukan. Di DKI Jakarta, misalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan warga menggunakan uang kas masjid, kas paguyuban, dan arisan untuk membantu penanganan wabah.

"Uang itu bisa dipakai beli masker kain, disinfektan, alat semprot, dan hand sanitizer," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Selatan, Isnawa Adji, pada April lalu.

Menurut Isnawa, uang untuk kepentingan masyarakat tidak mesti menunggu bantuan pemerintah. Mengingat pandemi Covid-19 menuntut adanya kepedulian semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

“Peran masyarakat bahu-membahu menggalang kepedulian untuk membantu warga bisa melindungi diri atau bertahan dari pandemi,” ujarnya.

Hal serupa juga ditunjukkan Masjid Jogokaryan di Yogyakarta. Yang menggunakan kas harian untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya membagikan ribuan botol hand sanitizer.

Di Makassar Sulawesi Selatan, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Makassar juga menyerukan agar kas masjid dipakai untuk menghadapi pandemi virus Covid-19. Penggunaan kas masjid untuk penanganan corona dinilai sebagai salah satu bentuk amal jariah.

"Di tengah musibah Covid-19, sudah selayaknya pengurus masjid atau dewan masjid atau institusi yang berwenang berada di garda terdepan untuk membantu warga sekitar memenuhi kebutuhan dalam rangka pencegahan Covid-19," kata Ketua Masika ICMI Makassar, Syamsu Alam.