MUI Kalbar Mengeluarkan Tausyiah Tentang Ibadah di Masjid

Menindaklanjuti tentang pandemik Covid 19, MUI Kalimantan Barat telah mengeluarkan tausiyah tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat covid-19.


Tausiyah tersebut tertuang di dalam surat Nomor: 24/MUI-KB/III/2020 yang merujuk pada Fatwa MUI Nomor: 14 tahun 2020. Isi MUI Kalbar Tausiyah sebagai berikut :

Bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.

Bahwa Presiden telah menetapkan Indonesia darurat COVID-19 dan Gubernur Kalimatan Barat telah menetapkan Provinsi Kalimantan Barat sebagai Kejadian Luar Biasa Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) tertanggal Selasa, 17 Maret 2020 kepada Bupati dan Wali kota di Kalbar.

Bahwa oleh karena masalah di atas, MUI Provinsi Kalimanatan Barat memandang perlu mengeluarkan tausiyah sebagai berikut:

a. Kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam Kalimantan Barat untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Shalat Zuhur di kediaman masing-masing.

b. Pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib/jamaah shalat lima waktu, namun azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu sholat.

c. Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain. d. Untuk pelaksanaan shalat jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

Masyarakat harus mematuhi seruan berbagai pihak untuk Berdiam di rumah (Stay at Home) dan Menjaga Jarak Fisik (Physical Distancing).

Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh masjid/surau/mushalla di Kalimantan Barat. Demikian untuk menjadi perhatian dan mohon diindahkan.