Paripurna DPR Setujui Perppu Corona Jadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Perppu (Perppu) 1/20a20 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang.


Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu itu diterima oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR.  Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyatakan menerima. Hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak Perppu tersebut.

Setelah mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna, Selasa (12/5), meminta persetujuan peserta.

"Tadi sudah disampaikan pandangan mini fraksi bahwa ada 8 fraksi yang menyetujui dan 1 fraksi yang menolak. Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi? Apakah dapat disetujui," ujar Puan.

"Setuju.....," sahut anggota dewan yang mengikuti Rapat Paripurna tersebut.

"Setuju ya? Setuju untuk menjadi UU," imbuh Puan Maharani sambil mengetuk palu sidang.

Setelah Perppu disepakati dan menjadi UU, Puan Maharani mempersilahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan pendapat akhir selaku perwakilan dari pemerintah.

"Kami persilahkan Ibu Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. Silahkan," demikian Puan Maharani.