Pemerintah Umumkan Penghentian Visa Bagi Orang Asing Dari India

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto./Dok
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto./Dok

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pelarangan warga negara asing yang pernah singgah di India masuk ke Indonesia. Kebijakan ini terkait ledakan kasus Covid-19 di India dalam beberapa waktu terakhir.


Kebijakan itu diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto melalui jumpa pers yang dilansir kanal youtube BNPB, Jumat (23/4).

“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Larangan ini berlaku efektif mulai 25 April 2021," ujar Airlangga seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi terkait ledakan Covid-19 dan varian baru corona di India. Sebelumnya sejumlah negara telah mengambil kebijakan serupa, seperti Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.

Airlangga menegaskan, pelarangan tersebut dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah di India.

“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.

Sebelumnya, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengonfirmasikan mengenai kedatangan 135 WNA dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (21/4) malam.

Mereka datang menggunakan pesawat carter. Pihaknya mengaku cukup khawatir akan kedatangan ratusan orang itu, sebab diketahui India tengah dilanda 'Tsunami Covid-19' dalam dua bulan terakhir.