Pemkab Kubu Raya Bentuk Desa Tanggap Covid-19

Mempercepat penanganan Covid-19 atau virus corona, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membentuk Desa Tanggap Covid-19. Pembentukan Desa Tanggap memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga diperlukan langkah-langkah percepatan.


Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menuturkan, pembentukan Desa Tanggap Covid-19 juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Kondisi Luar Biasa Covid-19, Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, dan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

“Dimintakan kepada seluruh kepala desa untuk membentuk Relawan Desa Cegah Covid-19. Selain itu kades harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 serta melakukan koordinasi secara intens dengan petugas kesehatan setempat, aparat hukum setempat, dan pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait,” ujar Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis (26/3).

Muda menuturkan, Relawan Desa Cegah Covid-19 diketuai kepala desa dengan wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa. Adapun anggota Relawan terdiri atas seluruh elemen desa seperti unsur perangkat desa, Anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan, pendamping Desa Sehat, bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, LPM, PKK, KPM, dan unsur masyarakat lainnya.

“Termasuk ke dalam struktur Relawan Desa Cegah Covid-19 yakni mitra yang terdiri atas Babinkamtibmas, Babinsa, kepala puskesmas, dan pendamping desa,” imbuhnya.

Untuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, Muda meminta kepala desa melakukan sejumlah langkah. Di antaranya edukasi melalui sosialisasi terkait gejala, cara penularan, dan langkah-langkah pencegahan Covid-19. Kades juga diminta mendata penduduk rentan sakit seperti orang lanjut usia, balita, orang berpenyakit menahun, berpenyakit tetap, dan berpenyakit kronis lainnya. Kades juga harus mengagendakan kegiatan penyemprotan desinfektan dan menyediakan sabun cuci tangan serta cairan pembersih tangan pada fasilitas umum dan fasilitas sosial di desa. Termasuk menyediakan informasi penting terkait penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan dan ambulans.

“Kades harus melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar-masuk warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga yang baru datang dari luar daerah dan luar negeri, serta pemantauan warga masyarakat di desa dengan status Orang Dalam Pemantauan Covid-19,” tuturnya.

Kepada masyarakat Muda mengimbau untuk meminimalkan kegiatan di luar rumah. Warga diminta tidak melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. Jikapun tidak dapat dihindari, kegiatan harus mengikuti standar operasional prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti danya sterilisasi lokasi kegiatan dengan penyemprotan desinfektan, pengaturan jarak aman, pengecekan suhu badan, dan kelengkapan sarana kebersihan seperti air bersih dan sabun cuci tangan di lokasi kegiatan.

“Tidak diperkenankan mengadakan kegiatan hiburan. Sebelum pelaksanaan kegiatan, harus terlebih dulu berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan aparat hukum setempat,” tambahnya.