Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Kalbar menyarankan kepada masyarakat yang mengklaim menemukan obat Formav-D untuk mengobati DBD dan Covid-19, agar mendaftarkannya ke BPOM.
- Kemensos Merespon Cepat Kasus Chandra Anak Menderita Jantung Bocor
- Ratusan Siswi SMP 1 Ikuti Gerakan Nasional Aksi Bergizi
- Angka Covid di Kota Pontianak Turun Drastis
Baca Juga
"Hingga saat ini produk itu (Formav-D) belum terdaftar di BBPOM, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku obat tradisional juga harus didaftarkan, apalagi produknya sudah berbentuk kapsul maka juga harus didaftarkan atau harus mengikuti aturan," kata Plt BBPOM Kalbar, Ketut Ayu Sarwutini, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, alasan didaftarkan ke BBPOM, selain untuk melihat apakah benar produk tersebut bermanfaat, juga untuk melihat keamanannya seperti apa, dan mutunya juga bisa dilihat, sementara itu pak Fachrul Lutfhi (peracik obat itu) tidak mau membukanya, karena menurut dia rahasia.
Karena, menurut Ketut, dalam hal ini komposisinya harus diketahui, untuk dilakukan kajian, meskipun termasuk obat tradisional, contohnya tidak boleh masukkan golongan ganja atau lainnya dalam obat tersebut.
"Minimal dari awal formulanya seperti apa, tetapi dalam pertemuan tadi mengalami kebuntuan, karena menurut beliau (Lutfhi_red) rahasia sehingga mengalami kebuntuan di situ," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya cukup senang kalau ada masyarakat yang menemukan obat yang bisa menyembuhkan.
"Senang sekali kalau memang ada, tetapi saran saya aturan harus diikuti, karena harus ada kajian, dan tidak boleh menurut asumsi, hal itu demi menjamin keamanan masyarakat," katanya.
Dalam hal ini, pihaknya kembalikan pada masyarakat.
"Pihaknya sebagai pemerintah dalam hal ini, kalau ada yang menyatakan sembuh tidak cukup, tetapi apakah produk itu aman atau tidak," katanya.
Jangan, menurut dia, ada yang sembuh, tetapi menimbulkan dampak yang baru. Sehingga, pihaknya mendukung dan siap mengawal kemajuan usaha masyarakat itu.
"Dalam situasi seperti ini, prosesnya akan dipercepat, asalkan semua persyaratan dipenuhi," katanya.
Sebelumnya, Fachrul Lutfhi, penemu Formav-D asal Kota Pontianak, mempersilahkan pihak terkait untuk mengujicobakan temuan yang selama ini ia gunakan sebagai obat bagi penderita demam berdarah dengue ke pasien positif ataupun suspect Covid-19 di Kalbar.
- Indonesia Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19 pada 1st Health Working Group G20
- Apresiasi Danseskoau Kepada Nakes dan Panitia, Semangat Melayani Masyarakat
- Targetkan 80 persen Warga Telah Divaksin