Permenko Terbit, Kredit UMKM Terima Relaksasi

 Kementerian Koordiantor Perekonomian telah terbitkan payung hukum kebijakan ntuk relaksasi kredit Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.


Payung hukum tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemik Covid-19. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Permenko Nomor 6 Tahun 2020.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa dalam aturan tersebut UMKM akan mendapatkan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) dengan besaran berjenjang.

"Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya," ujar Airlangga dalam keterangannya, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/7).

"Selain itu juga diberikan perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR," imbuhnya.

Dijelaskan Airlangga, berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR, fasilitas bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur.

Dengan rincian, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570  debitur dengan baki debet Rp 46.1 triliun, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada  1.395.009 debitur dengan baki debet Rp 40.7 triliun.

Serta relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp 39.9 triliun.

"Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp 538.82 triliun dengan baki debet sebesar Rp 158.84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur," pungkasnya.