Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Gerindra: Semoga KSSK Komitmen Kedepankan Kepentingan Negara

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Puan Maharani telah mengetuk palu sidang rapat paripurna mengenai pengesahan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) 1/2020 sebagai undang-undang. Banyak pihak mengecam DPR tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan memilih oligarki.


Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad menyoroti Perppu 1/2020 Pasal 27 yang dianggap sebagai alat imun pejabat negara dalam mengeluarkan kebijakan ekonomi di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

“Paska disahkan Perppu 1/20 menjadi UU maka kekuasaan negara bidang keuangan sepenuhnya di tangan KSSK, apapun kebijakan dan keputusan sah secara hukum dan tidak bisa di anggap sebagai kerugian negara, alias selalu terbebas dari jeratan hukum,” ucap Kamrussamad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Pihaknya berharap agar KSSK berpedoman Pancasila dan berpihak pada kepentingan rakyat bukan kepentingan pihak tertentu yang berusaha merusak sistem perekonomian negara.

“Semoga KSSK memegang teguh komitmen bernegara mengedepankan national interest (kepentingan nasional) diatas segala galanya dalam mengambil kebijakan sektor keuangan,”harapnya.

Dengan adanya kekebalan hukum bagi pejabat negara lewat Perppu 1/2020 tersebut. Kamrussamad mengkhawatirkan Indonesia akan terancam utang yang lebih besar.

“Agar bangsa Indonesia tetap bisa survive sebagai bangsa besar dan kuat, jika sebaliknya maka kedaulatan negara bisa saja terancam dengan utang melebihi dari standar internasional yaitu 35 persen dari PDB. Yang akan jadi beban anak cucu bangsa Indonesia,” tandasnya.