Perppu Corona Digugat Pakar, Politisi Demokrat: Substansinya Memang Berpotensi Langgar Konstitusi

Rencana para tokoh dan pakar hukum mengajukan judicial review (JR) Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai wajar lantaran Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut berpotensi melanggar konstitusi.


"Secara substansi saya dapat memahami para pihak yang mengajukan uji materi terhadap Perppu 1/2020 ke MK, karena ada beberapa pengaturan yang menurut saya bisa dikategorikan berpotensi melanggar konstitusi/UUD 1945 yang bisa menjadi obyek gugatan di MK," ujar anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).

Politisi Partai Demokrat ini mengurai, beberapa Pasal yang kontroversial dan berpotensi melanggar UUD 1945 di antaranya Pasal 20A juncto Pasal 23. Kemudian, Pasal 27 juncto Pasal 28D UUD 1945.

"Dengan Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A jo Pasal 23 UUD 1945," jelas Didik Mukrianto.

"Dalam Perppu tersebut ada pengaturan yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada pihak-pihak tertentu, baik kewenangan, tanggung jawab maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pengaturan ini berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945," sambungnya.

Menurut Didik Mukrianto, penerbitan Perppu itu seharusnya tidak boleh memberikan keistimewaan terhadap pihak-pihak tertentu. Termasuk penyelenggara negara itu sendiri.

Lebih lanjut, Didik menilai pengajuan JR oleh para tokoh dan pakar hukum tata negara itu harus mempertimbangkan tenggat waktu yang berlaku dari Perppu tersebut.

"Harus dipertimbangkan waktunya, mengingat bahwa standing akhir Perppu tersebut sangat tergantung kepada proses penerimaan atau penolakan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU 12/2011," tandasnya.

Sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (MAHUTAMA) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu Nomor 1/2020.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian internal terkait Perppu tersebut. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri di tengah situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

"Dalam proses pengujian itulah akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.