Polda Kalimantan Barat menggelar Konfrensi Pers terbuka terkait dugaan tindak pidana prostitusi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis, (13/1).
- Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba di Salah Satu Kamar Penginapan
- Polisi Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Tempat Sampah Sungai Raya Dalam
- Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu Tega Jual Motor Ibu Mertua
Baca Juga
Perkembangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keberhasilan Polda Kalimantan Barat di awal tahun 2022 telah mengungkap 4 kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Pontianak.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Aman Guntoro didampingi Kabidhumas Kombes Pol, menyebutkan bahwa dari 4 kasus prostitusi online yang telah diungkap, Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 9 tersangka.
“Sedangkan para korban yang berjumlah 18 orang, diantaranya terdapat 7 anak yang masih di bawah umur,” ujarnya
Berdasarkan keterangan Direktur kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menjual para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.
Pengungkapan kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur ini berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat atas kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah," pungkasnya.
- Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim: IKN harus jadi Simbol Peradaban Antikorupsi
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani
- Polresta Pontianak Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan