Polres Kubu Raya Ungkap Pelaku Pembunuhan Warga Madusari

Foto/Humas Polres Kubu Raya
Foto/Humas Polres Kubu Raya

Polres Kubu Raya mengelar press release pengungkapan kasus pembunuhan, yakni korban Mahriyah pedagang sayur di Madu Sari dengan tersangka SN (67), menemukan titik terang .


Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana,S.I.K.,M.H mengungkapakan bahwa korban (alm) Mahriyah merupakan seorang pedagang sayur yang kesehariannya berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB dan pulang rumah jam 09.00 WIB.

“Namun, naas pada hari Minggu (7/2) korban (alm) Mahriyah sampai pukul 09.00 WIB belum pulang kerumahnya. Akhirnya pihak keluarga korban, berinisiatif untuk melakukan pencarian si Korban. Pada saat itu ada saksi yang melihat, pihak keluarga korban pun langsung mengarah ke TKP tempat kejadian. Yaitu di semak-semak arah ke hutan sagu. Tidak lebih dari 2 x 24 jam, tim Reskrim Polres Kubu Raya yang di Pimpin Kasat Reskrim dan dibantu Dari Reserse Kriminal Umum Polresta melakukan upaya pengungkapan. 

Alhamdulilah bisa terungkaplah Kasus ini, siapa pembunuh, yakni Diduga kuat saudara SN yang merupakan masih keluarga si korban (sepupu),” terang Kapolres Kubu Raya kepada awak media, Rabu (10/2).

AKBP Yani Permana, menjelaskan bahwa pada 4 (tahun) Tahun yang lalu, ternyata si pelaku itu mempunyai hutang-piutang kepada korban (alm) Mahriyah.  

“Korban melakukan penagihan terus kepada pelaku. Namun dari proses penagihan itu, ada ucapan yang menyakiti hati si pelaku, maka pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan, sehingga hari Sabtu sebelum sehari pembunuhan dilakukan, pelaku sudah merencanakan “apakah akan dibunuh” ternyata pada hari H si pelaku melakukan eksekusi terhadap korban,” jelas Kapolres Kubu Raya.

Dari hasil pengungkapan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk eksekusi terhadap korban. Yaitu berupa 1 (satu) parang, 1 Satu Buah kampak, dan beberapa barang lain seperti sepeda,baju, topi, sepatu milik korban dan pelaku yang digunakan pelaku maupun korban.

Lanjutnya, saking jengkelnya pelaku berusaha melakukan proses pengerusakan bagian pedal sepada korban.

“Alasan pelaku agar si korban tidak bisa lari dari sepedanya. Itu alasan dari pelaku, atas perbuatannya ini  Pelaku kita dikenakan Pasal 340 KHUP atau Pasal 338, karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidupatau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tukas AKBP Yani Permana.