Polsek dan Koramil Lakukan Pemasangan Maklumat Kapolri

Menyikapi situasi saat ini dengan adanya Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona Covid 19.


Seluruh jajaran Polri dari Mabes sampai dengan Polsek memberikan imbauan kepada masyarakat sekaligus pemasangan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus Covid 19.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek dan Koramil Belitang dalam kesempatan ini melakukan pemasangan Maklumat Kapolri dibeberapa tempat yang sering dikunjungi warga seperti warung, toko dan tempat perbelanjaa, Minggu (22/3).

Kapolsek Belitang, IPTU Suritno menuturkan bahwa personelnya melakukan pemasangan Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus Covid 19 di berbagai daerah wilayah Kecamatan Belitang agar masyarakat dapat membaca dan mengetahuinya.

Adapun isi Maklumat yakni ada 4 point pertimbangan situasi nasional dengan mencegah penyebaran Covid 19 yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan perundang-undangan, terakhir agar Maklumat dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

"Semoga dengan adanya pemasangan Maklumat Kapolri dari personel Polsek dan Koramil dapat mencegah penyebaran virus Covid 19 di Kecamatan Belitang," pungkas IPTU Suritno.