Polsek Rasau Jaya mengamankan satu orang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap serta Pengancaman menggunakan senjata tajam dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (4/4).
- Pernyataan Press Firli Bahuri
- Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim: IKN harus jadi Simbol Peradaban Antikorupsi
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani
Baca Juga
Penangkapan seorang pria berinisial TP (42) Desa Sungai Radak Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, diduga telah melakukan pidana kekerasan dan penyekapan serta pengancaman terhadap WD (17) di sebuah penginapan di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya dan atas perbuatannya JA (34) yang merupakan ibu korban melaporkan TP ke Polsek Rasau Jaya.
Menurut keterangan JA ibu korban mengatakan, kejadian itu berawal Pada hari Jumat tanggal 3 April 2021 sekira jam 10.00 wib tersangka membawa pergi korban utk beristirahat ke sebuah penginapan yg berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya kemudian di sekap disertai ancaman selanjutnya korban di cabuli oleh TP kata ibu korban.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Rasau Jaya, IPTU Dede Hasannudin menjelaskan bahwa kami telah menerima laporan dari sdr JA (34) Ibu korban, telah terjadi kasus tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap serta pengancaman menggunakan senjata tajam dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Saya perintahkan Unit Reskrim polsek rasau jaya melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari keterangan saksi-saksi di sekitar TKP menemukan petunjuk yg mengarah ke tersangka," jelas Kapolsek.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2021 team yg dipimpin oleh Kanit reskrim melakukan pengejaran dan sekira jam 19.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di radak kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya.
"Tersangka di introgasi singkat bahwa benar tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan dengan awalnya dengan penyekapan ancaman kekerasan degan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap sdri WD (17) anak kandung dari pelapor yg masih di bawah umur dimana sebelumnya tersangka telah memberikan obat yang diracik berupa vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa pusing," sambung Kapolsek.
“Lalu korban dibawah ke sebuah penginapan untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur lalu pelaku menyekap korban dengan menggunakan lakban kemudian korban di ancam dengan menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan lalu tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban, atas kejadian tersebut korban di lakukan visun sedangkan pelaku serta barang bukti kita amankan ke polsek rasau jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
- Tujuh Kapolda Dimutasi, dari Lampung hingga Kalimantan Barat
- Kompolnas Pastikan Hadir dan Awasi Sidang Kode Etik Bharada E
- Kapolri Perintahkan Kapolda Bengkulu Segera Tuntaskan Penembakan Rahimandani