Polsek Sungai Ambawang Amankan 5 Pelaku Perjudian Dalam Operasi Kapuas 2021

Foto/Humas Polres Kubu Raya
Foto/Humas Polres Kubu Raya

Polsek Sungai Ambawang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2021 dan berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku perjudian di jalan Trans Kalimantan, Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/4).


Penangkapan kelima pelaku perjudian  diketahui setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Trans Kalimantan, Dusun Lintang Batang adanya kegiatan perjudian disebuah warung, tidak lama personil Polsek Sungai Ambawang yang tergabung dalam Operasi Pekat langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Tenku Rivanda saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kelima pelaku perjudian di jalan trans Kalimantan tersebut, dengan adanya informasi ini maka personil langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi TKP yang dimaksud dan dilakukan penggerebekan.

Penggerebekan dipimpin langsung Kanitreskrim, Iptu Sani dan berhasil mengamankan ke lima pelaku yang berinisial HE (36), SP (49), TP (43), US (30), dan MA (30) serta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

“Saat ini kelima pelaku perjudian dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Sungai Ambawang guna proses lebih lanjut, serta untuk kelima pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP," pungkasnya.