- Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim: IKN harus jadi Simbol Peradaban Antikorupsi
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani
- Polresta Pontianak Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Baca Juga
Keributan di SPBU Ambawang Kuala berbuntut panjang setelah pihak korban melaporkan dua pelaku inisial IW dan BD ke Mapolsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya pada Kamis 4 Agustus 2022. Usai dilaporkan para pelaku sudah dimintai keterangan.
Kepala Kepolisian Polsek Sungai Ambawang IPDA S. Boy M. Sihaloho, S. Tr.K membenarkan, bahwa pihaknya ada menerima laporan dari korban inisial CH yang diduga menjadi korban penganiayaan. Dan atas laporan dari korban terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Iya benar bang laporan tersebut ada dan pihak pelapor dan terlapor sudah kita mintai keterangan. Dan kasus ini masih terus berproses," ujar Boy saat dikonfirmasi oleh media ini via telepon pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia menambahkan, bahwa proses kasus dugaan pemukulan atau penganiayaan akan kembali dilakukan setelah pihak korban sembuh dari perawatan di rumah sakit. Karena untuk proses selanjutnya pihak korban kembali akan dimintai keterangan.
"Nanti setelah pihak korban sembuh proses penanganan kasus ini akan kembali dilakukan," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, ada Seorang pengantri minyak yang bernama Chandra menjadi korban penganiayaan oleh orang yang diduga penjaga keamanan bernama IW dan BD di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis 4 Agustus 2022.
Penasehat Hukum pihak korban Hendi Susanto, SH mengatakan, peristiwa dugaan pemukulan atau penganiayaan yang menimpa kliennya yang bernama Chandra di SPBU Ambawang Kuala saat mengantri minyak sudah dilaporkan di Polsek Sungai Ambawang pada Kamis 4 Agustus 2022.
"Kasus pemukulan yang terjadi di SPBU Ambawang Kuala oleh klien kami sudah dibuat pengaduan di Polsek Sungai Ambawang. Dan saat ini masih dalam proses," ujar Susanto pada Selasa 9 Agustus 2022.
Selanjutnya, bahwa kasus pemukulan terhadap kliennya masuk dalam kategori penganiayaan berat lantaran akibat peristiwa tersebut hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit Antonius Pontianak.
"Kalau menurut saya ini masuk dalam kasus penganiyaan berat. Dan saya minta kepada pihak Kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum dan pelaku ditindak tegas," tambahnya
Lebih lanjut, Chandra mengatakan bahwa kasus pemukulan di SPBU Ambawang Kuala selain bisa dikenakan pasal 352 KUHP bisa juga dikenakan pasal 170 KUHP karena pelaku yang melakukan ada 2 orang yaitu IW dan BD.
"Pelaku ada 2 orang, yang satu melakukan pemukulan dan yang satu memegang korban. Jadi peristiwa ini bisa masuk kasus dugaan pengeroyokan," ujarnya
Sementara itu, sejak peristiwa pemukulan di SPBU itu dia mengalami pusing dan mual. "Kepala saya pusing dan ada juga rasa mual," katanya
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Kumontoy saat dikonfirmasi oleh media ini via telepon akan mengecek laporan tersebut di Polsek Sungai Ambawang.
" Nanti saya cek," ujarnya.
- Pernyataan Press Firli Bahuri
- Kompolnas Pastikan Hadir dan Awasi Sidang Kode Etik Bharada E
- Kapolri Perintahkan Kapolda Bengkulu Segera Tuntaskan Penembakan Rahimandani