Sinergitas KPU dengan Kemenkumham, Kemkominfo, dan LKPP Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Foto/Net
Foto/Net

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian/Lembaga serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Komisi Pemilihan Umum dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Selasa (22/11) di Ruang Rapat Utama, Gedung KPU, Jakarta.


Adapun Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut adalah:

  1. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang “Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak".
  2. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang “Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil  Walikota Tahun 2024".
  3. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang “Kerja Sama di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
  4. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Sekretariat Jenderal  Komisi Pemilihan Umum tentang “Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik”.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate, serta Kepala LKPP, Hendrar Prihadi. Sedangkan Perjanjian Kerja Sama, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar.

Dalam sambutannya Hasyim menjelaskan tujuan MoU dengan kementrian/lembaga ini adalah dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. 

Hubungan KPU dengan Kemenkumham di antaranya, pertama terkait administrasi kepartaian. Salah satu syarat utama menjadi peserta pemilu adalah berbadan hukum dan untuk status berbadan hukum ini amerupakan keputusan Kemenkumham. Dalam berbagai situasi, jika ada sengketa terkait partai atau pengurus internal partai, maka yang menjadi dasar KPU adalah SK Kemenkumham.

Kedua, terkait perundang-undangan. Salah satu mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah KPU membentuk peraturan KPU yang secara substansi harus dilakukan harmonisasi dan publikasi melalui pengundangan. Itu semua adalah kewenangan Kemenkumham, sehingga kerja sama KPU dan kemenkumham menjadi hal yang strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses pembentukan peraturan KPU dan publikasinya.

"KPU melayani pemilih sepanjang tidak dicabut hak pilihnya, walaupun yang bersangkutan berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Tata Kelola lapas dan rutan berada di bawah Kemenkumham dan KPU bekerja sama untuk melayani pemilih yang sedang menjalani masa pidananya di dalam penjara," ujarnya.

KPU juga melayani pemilih yang berada di luar negeri. Selain menjadi otoritas Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham juga menangani warga lintas batas. Oleh karena itu, bidang-bidang strategis ini penting menjadi poin-poin kerja sama antara KPU dengan Kemenkumham. 

"Undang-undang pemilu mengamanatkan KPU untuk menyampaikan informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Salah satu misi KPU adalah optimalisasi teknologi informasi dalam layanan kepemiluan," ungkapnya.

KPU memfasilitasi setiap tahapan pemilu dengan alat bantu sistem Informasi, misalnya  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran partai politik, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Pelaporan Dana Kampanye (SIDAKAM), Sistem Informasi Logistik (SILOG), dan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (SIREKAP).

Terkait LKPP, salah satu yang harus disiapkan KPU adalah logistik pemilu. Ada dua logistik utama pemilu yang tidak bisa diganti, yakni surat suara sebagai sarana mengekspresikan pilihan dan formulir penghitungan suara di TPS, formulir rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai di tingkat nasional. 

Melalui formulir berjenjang tersebut pendokumentasian administrasi kedaulatan rakyat disalurkan dan dicatat. KPU meyiapkan anggaran untuk sarana prasarana atau alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU mendukung pemerintah melalui LKPP untuk pengadaan barang jasa dalam rangka suksesnya Pemilu maupun Pilkada serentak Tahun 2024.

“Melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara KPU dengan Kemenkumham, Kemkominfo, dan LKPP dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan erat. Tentu kita semua berharap semoga sinergi ini dapat berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ke depan,” pungkas Hasyim.