Tarip PDAM Wilayah Sekadau Sudah Sesuai Perbup

Foto/Net
Foto/Net

Teka-teki terkait isu kurang enak yang menerpa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sirin Meragun Sekadau akhirnya terungkap sudah, pasalnya ada pihak-pihak yang menghembus isu bahwa tarik pemakaian air kepada pelanggan tidak sama. Ada yang mahal dan ada yang murah.


Isu tersebut di bantah Okeh Yok Kelak, Direktur PDAM Sirin Meragun, ia mengatakan kalau tarip pengunaan air kepada pelanggan tetap sesuai dengan harga yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2017 dan di berlakukan pada bulan tangal 28 Mei 2018.

"Perbup itu secara efektif di berlakukan pada tangal 28 Mei 2018," ujarnya.

Dalam Perbup tulisnya lagi, harga tarip di atur berdasarkan kriteria misalnya Khusus (KH) Sosial Umum (SU),Rumah Tangga A, Rumah Tangga B1,RumahTangga B2. Rumah Tangga C, Rumah Tangga D, Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga menengah, dan Niaga Besar.

"Semuanya sudah di atur dalam Perbup tersebut, kami hanya menjalankan apa yang tertuang dalam Perbup itu, tidak ada menyimpang sedikitpun," tegasnya, Senin (12/10).

Berdasarkan Perbup tambah Yok, semua kategori pelangan dikenakan tarip berdasarkan jumlah pemakaian dalam kubikasi (M3) misalnya, Pemakaian minimun dan pemakaian maksimum.

Berikut rincianya, untuk RT A  0-10 M3, dikenakan Rp.1.200/M3. 

11-20 M3 dikenakan tarip Rp.2.400/M3. dan  jika lebih dari 21 M3 dikenakan tarip Rp.3000/M3 (0-10 M3, 11-20  M3,  dan 21 M3 /lebih)

Untuk RT B1 masing-masing Rp.1.600, 3.200 dan 4.000/ M3.

Untuk RT.B2. masing-masing. Rp. 2.000.Rp. 4.000 dan Rp.6.000.M3.

Untuk RT.C. masing- masing Rp. 2.400, Rp. 4.800, dan Rp. 6.800/M3.

Untuk RT D masing-masing Rp. 3.400, Rp.6.500 dan Rp. 8.500./M3.

Untuk Instansi Pemerintah berlaku tarip  Rp. 3.600, Rp. 7.000 dan Rp. 8.700/M3.

Sedangkan untuk niaga kecil sampai niaga besar berlaku tarip Rp. 4.500/M3. Dan tarip tertingi Rp.20.000/M3.

Ia meyebutkan bahwa, tingkat kepatuhan membayar sesuai data pada bulan Agustus 2020. Kepatuhan membayar iuran masing - masing kategori; RT A mencapai  82 persen. RT B1 70 persen, RT B2 59 persen, RT C 34 persen, RT D 78 persen dan Instansi Pemerintah 67 persen. 

Sementara untuk kelompok niaga keci, sedang dan besar masing- masing  berada pada kisaran 27, 50 dan 71 persen kepatuhan membayarnya.

Tunggakan pembayaran pada bulan Agustus 2020.

"Artinya terdapat tungakan pembayaran terbesar berada pada kategori RT.C, sebesar 66 persen, RT.B2  41 persen dan Instansi Pemerintah berada pada urutan ketiga yaitu sebesar 33 persen. namun penungak terbesar masih dominasi oleh kategori niaga kecil dengan 73 persen, " pungkasnya.