Tidak Memiliki izin, Diduga Kabel Telkom Gunakan Fasilitas Milik PLN 

Foto/RMOLKalbar
Foto/RMOLKalbar

Dugaan adanya pembiaran dari Telkom atas Pengusaha bisnis, wifi nirkabel yang diduga tidak mengantongi izin resmi, pasalnya jaringan wifi nirkabel yang sampai saat ini masih beroprasi di wilayah Kubu Raya, khsusnya di Jalan Pemda 2, Desa Mekar Baru Perumahan Febylan," Senin (19/4).


Yang mana dalam aturan kontrak berlanganan telkom tersebut seharusnya pelanggan telkom tidak di perbolehkan menjual kembali kepada masyarakat tapi kenyataannya masih banyak di temukan pelanggan yang menjual kembali untuk meraup keuntungan pribadi, dan dalam hal ini juga terkesan ada nya pembiaran PLN dan telkom, yang mana wifi nirkabel tersebut menggunakan fasilitas tiang listrik milik PLN, yang lebih parahnya lagi kabel tersebut tidak tertata dengan baik dan rawan akan keselamatan masyarakat. 

Dalam hal ini Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Kalimantan Electoral Commission, Edy Asary, SH. mengamati diduga kuat tidak mengantongi ijin. Hal ini sudah melanggar Uandang Undang No 36 tahun 1999  pasal 11 ayat 1 dengan ancaman enam tahun dengan denda Rp 600.000.00 juta rupiah.

”Hanya cukup bermodalkan kabel saja dan juga pemasangan wifi nirkabel tampa ada komfirmasi pada yang bersangkutan yakni pihak PLN, Desa dan juga telekomunikasi," ujarnya.

Menurut Edy Asari, SH, seharusnya pemasangan kabel wifi nirkabel harus mengantongi ijin sesuai dengan aturan kementrian Komunikasi dan Informatika Repuklik Indonesia (Kemkominfo RI).

Saat di konfirmasi pihak telkom Pontianak, Dadang S, Selaku General Sport menjelaskan, dalam hal ini kita akan melakukan peninjauan dulu kelapangan, seperti apa berlangganan mereka.

"Dalam hal ini karena kita bukan penyidik, maka kita harus berhati-hati dalam hal ini, kami akan menelusuri dulu, pertama benar apa tidak yang bersangkutan pelanggan telkom, dan jika benar pelanggan telkom, dia langganannya apa, jadi emang kita perlu melakukan peninjauan kembali," ungkapnya.

Di tempat terpisah saat di konfirmasi anak cabang PLN, PT.Icon+, Manda selaku marketing menegaskan selain Icon+, tidak di perbolehkan wifi nirkabel manapun yang menumpangi tiang milik PLN termasuk nirkabel telkom, bahwa kabel tersebut bukan milik icon+, karna icon+ belum memasuki wilayah Desa Mekar Baru.