Sebanyak 300 batang kayu berukuran 4x12 panjang 2,5 Cm diamankan Tim Intel Kodam XII/Tpr di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Jum'at (8/4) malam.
- Pernyataan Press Firli Bahuri
- Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim: IKN harus jadi Simbol Peradaban Antikorupsi
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani
Baca Juga
Pantauan media dilapangan, mobil pickup KB 8098 AQ bermuatan kayu tersebut saat ini tengah dalam proses diserahkan di kantor Markas SPORC oleh Tim Intel Kodam.
Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Wilayah Tiga Pontianak, Julian membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti pickup bermuatan kayu beserta sopir dari Intel Kodam XII/Tpr dan saat ini sedang dilakukan proses lebih lanjut.
"Iya benar kami ada menerima penyerahan barang bukti kayu dari Intel Kodam dan masih dilakukan proses lebih lanjut," ujar Julian
"Tempat yang sama pemilik ratusan kayu Sunarto kepada sejumlah media mengatakan, kayu jenis bengkirai tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari daerah Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang dan akan dijual kembali di Pontianak kepada pemilik mebel," jelasnya
"Kayu ini tidak dilengkapi dengan dokumen karena untuk kebutuhan lokal buat kusen," ujar Sunarto
Ia menambahkan, bekerja usaha kayu sudah dilakoninya sejak Tahun 2016. Dan semenjak bekerja kayu sudah pernah diamankan oleh aparat. Tapi saat itu kasusnya tidak naik ke proses hukum selanjutnya. "Dulu pernah kami kena tangkap pak, tapi kasusnya tidak naik," tutup Sunarto.
- Tujuh Kapolda Dimutasi, dari Lampung hingga Kalimantan Barat
- Kompolnas Pastikan Hadir dan Awasi Sidang Kode Etik Bharada E
- Kapolri Perintahkan Kapolda Bengkulu Segera Tuntaskan Penembakan Rahimandani