Tingkatkan Pemahaman Aspek Hukum dalam Proses Bisnis, Kejati-PLN Kalbar Gelar Knowledge Sharing

Foto/Humas PLN UIW Kalbar
Foto/Humas PLN UIW Kalbar

Dalam rangka meningkatkan wawasan aspek hukum dalam kegiatan usaha, PLN Kalbar bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar gelar knowledge sharing di ruang Integritas kantor PLN Wilayah Kalimantan Barat, jalan Adi Sucipto Kubu Raya Selasa, (21/9) kemarin. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Manajemen PLN Unit Induk Wilayah Kalbar, PLN Unit Induk Pembangunan Kalbagbar, serta  PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan, baik secara daring ataupun tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurut General Manager PLN Kalbar, Ari Dartomo, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara PLN dan Kejaksaan Tinggi dalam melakukan pendampingan hukum terkait proses bisnis yang dijalankan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Keberadaan institusi Kejaksaan Tinggi sangat dibutuhkan terutama dalam upaya pengamanan pembangunan proyek strategis infrastruktur kelistrikan, proses penyaluran dan pendistribusian energi listrik, hingga pelayanan ke persil pelanggan, termasuk penelusuran asset dan pengamanan investasi yang dimiliki perusahaan," ungkap Ari.

Ari juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat mengingat sistem tata kelola perusahaan sudah mengacu pada standar _Good Corparate Government_ dimana aspek hukum menjadi pedoman utama dalam setiap lini usaha.

"Saya berharap kerjasama antara PLN dan Kejati Kalbar yang sudah terjalin cukup baik selama ini dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu," sebut Ari.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Juniman Hutagaol, SH. MH, menegaskan bahwa keberadaan Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi perusahaan-perusahaan negara dalam menjalankan usahanya, salah satunya melalui kegiatan _knowledge sharing_ , dimana para pelaku usaha dapat lebih memahami berbagai aspek hukum terkait aktivitas yang dijalankan.

"Listrik PLN itu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Mungkin kedepan perlu dipikirkan kegiatan knowledge sharing yang juga berupa pengalaman dalam menghadapi kasus-kasus hukum, sebab dalam ilmu hukum, _experience_ itu sangat bermanfaat sehingga lebih mempermudah pemahaman kita bersama," pungkas Juniman.